Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui: a. sosialisasi; b. pembelajaran; c. penguatan tata kelola; d. penguatan budaya; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Pencegahan melalui kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait Kekerasan Seksual. (3) Pencegahan melalui kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; b. pembuatan modul, buku, dan literatur lainnya; dan c. penyelenggaraan pelatihan, halakah, kajian, dan kegiatan lainnya. (4) Pencegahan melalui kegiatan penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penyusunan standar prosedur operasional Pencegahan Kekerasan Seksual; b. penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan; dan c. kerja sama dengan instansi terkait. (5) Pencegahan melalui kegiatan penguatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. pengenalan lingkungan; b. peduli Pencegahan Kekerasan Seksual; dan c. pengembangan jejaring komunikasi.
Your Correction