Correct Article 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui:
a. sosialisasi;
b. pembelajaran;
c. penguatan tata kelola;
d. penguatan budaya; dan
e. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pencegahan melalui kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait Kekerasan Seksual.
(3) Pencegahan melalui kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
b. pembuatan modul, buku, dan literatur lainnya; dan
c. penyelenggaraan pelatihan, halakah, kajian, dan kegiatan lainnya.
(4) Pencegahan melalui kegiatan penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyusunan standar prosedur operasional Pencegahan Kekerasan Seksual;
b. penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan; dan
c. kerja sama dengan instansi terkait.
(5) Pencegahan melalui kegiatan penguatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. pengenalan lingkungan;
b. peduli Pencegahan Kekerasan Seksual; dan
c. pengembangan jejaring komunikasi.
Your Correction
