Correct Article 5
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Bentuk Kekerasan Seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
c. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
h. melakukan percobaan perkosaan;
i. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual;
k. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
l. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual;
m. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
o. mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
