Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Kekerasan Seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; b. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; c. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; e. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; f. memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; g. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban; h. melakukan percobaan perkosaan; i. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; j. mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual; k. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; l. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual; m. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; n. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; o. mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; dan/atau p. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction