Correct Article 3
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. nondiskriminasi;
c. kepentingan terbaik bagi Korban;
d. keadilan;
e. kemanfaatan; dan
f. kepastian hukum.
Pasal 4 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilakukan terhadap:
a. Peserta Didik;
b. Pendidik;
c. Tenaga Kependidikan;
d. pimpinan Satuan Pendidikan;
e. penyelenggara Satuan Pendidikan; dan
f. pemangku kepentingan terkait lainnya.
Your Correction
