Correct Article 2
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mempunyai tujuan:
a. mencegah dan menangani segala bentuk Kekerasan Seksual;
b. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi Pelaku;
c. mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa Kekerasan Seksual; dan
d. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
Your Correction
