Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mempunyai tujuan: a. mencegah dan menangani segala bentuk Kekerasan Seksual; b. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi Pelaku; c. mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa Kekerasan Seksual; dan d. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
Your Correction