Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
9. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan di lingkungan Sekolah Tinggi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Jurusan.
10. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Sekolah Tinggi.
11. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Sekolah Tinggi.
12. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
15. Alumni adalah lulusan dari Sekolah Tinggi.
16. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
17. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
18. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi.
19. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
20. Menteri adalah Menteri Agama.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter islami, berkualitas, berintegritas, berwawasan global, dan berbasis kearifan lokal, yang bermanfaat bagi masyarakat;
b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang berkarakter Islami;
c. mengembangkan studi keIslaman yang berbasis riset dengan pendekatan inter-konektif;
d. mengembangkan nilai-nilai keIslaman dan budaya luhur dalam pemberdayaan masyarakat; dan
e. membangun sistem manajemen perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, kooperatif, dan akuntabel.
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sarjana yang berkarakter islami, berkualitas, berintegritas, berwawasan global, dan berbasis kearifan lokal, yang memiliki keunggulan kompetensi serta mampu mengaplikasikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat
b. menghasilkan penelitian yang unggul dan dipublikasikan pada level nasional dan internasional;
c. menghasilkan karya-karya pengabdian kepada masyarakat yang berbasis kearifan lokal;
d. terciptanya sistem manajemen, kepemimpinan, dan kelembagaan yang sehat serta terwujudnya tata ruang, lingkungan, dan iklim kampus yang Islami; dan
e. mewujudkan kerjasama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun nonperguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri dari toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua, Profesor, dan Anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni
upacara milad, wisuda sarjana, dan pengukuhan Profesor.
(4) Toga jabatan terbuat dari kain wool polos yang berwarna hitam (kode gradasi #040404), berukuran besar sampai bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar kearah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hitam (kode gradasi #040404) selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna biru (kode gradasi #0235C6) untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, warna hitam (kode gradasi #040404) untuk anggota Senat lainnya, dan warna kuning emas (kode gradasi #F1AB00) untuk Profesor, sedangkan untuk toga anggota senat utusan Jurusan disesuaikan dengan warna masing- masing Jurusan dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan.
a. Topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #040404), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm: Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna leher toga/garis pembuka toga warna biru tua (kode gradasi #0235C6), kuning emas (kode gradasi #F1AB00) atau warna Jurusan/Pascasarjana).
b. Kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi #C99106).
c. Kalung jabatan Wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #CFCECD).
d. Kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang Jurusannya. Kedua ujung Pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang
Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm, berwarna kuning emas (kode gradasi #C99106).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Sekolah Tinggi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #040404), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara masing-masing Jurusan.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan disesuaikan dengan warna identitas masing-masing Jurusan.
(9) Jas resmi Mahasiswa Sekolah Tinggi berwarna hijau tua (kode gradasi #128408), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.