Correct Article 9A
PERMEN Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Satuan kerja menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar:
a. pembayaran tunjangan kinerja;
b. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan; dan
c. penyusunan formasi kebutuhan aparatur sipil negara.
Your Correction
