Correct Article 8A
PERMEN Nomor 71 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan kelas jabatan fungsional bukan hasil penyetaraan.
(2) Penetapan kelas jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan.
Your Correction
