Correct Article 12
PERMEN Nomor 70 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Current Text
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, telah terbentuk
5.972 (lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) KUA Kecamatan.
(2) KUA Kecamatan pada kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disebut dengan KUA Kemantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KUA Kecamatan pada kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disebut dengan KUA Kapanewon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
