Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
(1) Pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan permohonan pemindahan dana dari Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada BPKH.
(2) Permohonan pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
(3) BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang Rupiah, Riyal Arab Saudi, Dolar Amerika, dan/atau mata uang asing lainnya.
Your Correction
