Correct Article 18A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
