Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Petugas Tata Usaha.
(3) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan huruf e terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
