Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.
4. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional.
5. Instansi Pembina adalah instansi yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan Organisasi Profesi.
6. Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
7. Direktur Jenderal atau Kepala Badan adalah kepala satuan kerja pada Kementerian Agama yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya membawahi Pejabat Fungsional.