Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun.
2. Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun.
3. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
4. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari
pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan biaya pendidikan di perguruan tinggi keagamaan negeri.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
6. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan.
8. Pemimpin PTKN adalah rektor pada universitas dan institut, serta ketua pada sekolah tinggi.