BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Biro AUAK adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan yang berada di bawah Rektor.
(2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro AUAK mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi di bidang umum, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran Institut;
b. Pelaksanaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, hukum, dan barang milik negara di lingkungan Institut;
c. Pengelolaan sistim insformasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut;
d. Pelaksanaan administrasi, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
e. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni.
Biro AUAK terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Bagian Kerjasama dan Publikasi;
d. Bagian Umum.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta pelayanan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut;
c. Penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan Institut.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program, kegiatan dan anggaran, serta penyiapan laporan kegiatan Institut.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Institut.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan
c. pelaksanaan administrasi dan penyusunan laporan.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, pencatatan hasil belajar mahasiswa, serta administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan registrasi dan pembinaan data kemahasiswaan, serta pembinaan alumni Institut.
Bagian Kerjasama dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pembinaan kerjasama antar perguruan tinggi, pelaksanaan penerbitan dan publikasi karya ilmiah serta pengembangan sistem informasi Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Kerjasama dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya;
b. pelaksanaan program penerbitan dan publikasi karya ilmiah; dan
c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Bagian Kerjasama dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbagian Kerjasama; dan
b. Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi.
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama Institut dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, di dalam maupun dari luar negeri.
(2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi kegiatan Institut, penerbitan dan publikasi karya ilmiah, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksana, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan kebijakan dalam bidang organisasi dan ketatalaksanaan Institut
b. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan akuntabilitas kinerja Institut;
c. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
d. Pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
e. Pelaksanaan administrasi barang milik negara dan kerumahtanggaan Institut.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian;
b. Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, akuntabilitas kinerja, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.