Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS dan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction