Correct Article 6
PERMEN Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Current Text
Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS dan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
