Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 364), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: