(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Pangandaran;
b. Kabupaten Pesisir Barat;
c. Kabupaten Nias Barat;
d. Kabupaten Nias Utara;
e. Kota Gunungsitoli;
f. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
g. Kabupaten Musi Rawas Utara;
h. Kabupaten Manggarai Timur;
i. Kabupaten Malaka;
j. Kabupaten Sabu Raijua;
k. Kabupaten Mahakam Ulu;
l. Kabupaten Buton Tengah;
m. Kabupaten Buton Selatan;
n. Kabupaten Kolaka Timur;
o. Kabupaten Muna Barat;
p. Kabupaten Konawe Kepulauan;
q. Kabupaten Mamuju Tengah;
r. Kabupaten Toraja Utara;
s. Kabupaten Morowali Utara;
t. Kabupaten Banggai Laut;
u. Kabupaten Maluku Barat Daya;
v. Kabupaten Pulau Taliabu;
w. Kabupaten Maybrat;
x. Kabupaten Tambrauw;
y. Kabupaten Lanny Jaya;
z. Kabupaten Dogiyai;
aa.
Kabupaten Nduga;
bb.
Kabupaten Intan Jaya;
cc.
Kabupaten Deiyai;
dd.
Kabupaten Puncak;
ee.
Kabupaten Mamberamo Raya;
ff.
Kabupaten Mamberamo Tengah; dan gg.
Kabupaten Yalimo.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berkedudukan di Kabupaten Pangandaran, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
(3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berkedudukan di Kabupaten Pesisir Barat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
No.1736, 2015
(4) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d berkedudukan di Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
(5) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Kota Gunungsitoli, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
(6) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dan huruf g berkedudukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j berkedudukan di Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Sabu Raijua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k berkedudukan di Kabupaten Mahakam Ulu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.
(9) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p berkedudukan di Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Konawe Kepulauan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
(10) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf q berkedudukan di Kabupaten Mamuju Tengah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
(11) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf r berkedudukan di Kabupaten Toraja Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
(12) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf s dan huruf t berkedudukan di Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Banggai Laut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
(13) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf u berkedudukan di Kabupaten Maluku Barat Daya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
(14) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf v berkedudukan di Kabupaten Pulau Taliabu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
(15) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf w dan huruf x berkedudukan di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat.
(16) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y, huruf z, huruf aa, huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee, huruf ff dan huruf gg berkedudukan di Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya,
No.1736, 2015
Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama, administrasi, keuangan dan barang milik negara pada Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan raudhatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam pada sekolah, pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang raudhatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuran (MAK).
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, pendidikan diniyah dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan alquran, dan pendidikan pondok pesantren.
No.1736, 2015
(5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji khusus dan umrah, pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, serta dokumen dan perlengkapan haji.
(6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(7) Seksi Pendidikan, Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan agama dan keagamaan Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf, dan pelayanan dan pembinaan haji dan umrah.
(8) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan agama dan keagamaan Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf, pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji
khusus dan umrah, pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, serta dokumen dan perlengkapan haji.
(10) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen.
(11) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dan keagamaan Kristen.
(12) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik.
(13) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik.
(14) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen serta pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
(15) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik serta pendidikan agama dan keagamaan Katolik.
No.1736, 2015