Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1228), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: