SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Pembimbing Masyarakat Katolik;
f. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan susunan organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, bimbingan administrasi keuangan dan barang milik negara pada kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
No.1735, 2015
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayuat (1) huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, Kepegawaian, dan Hukum;
c. Subbagian Kerukunan Umat Beragama, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi, tata laksana, dan pengelolaan administrasi kepegawaian serta hukum.
(3) Subbagian Kerukunan Umat Beragama, Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama dan pelayanan masyarakat Khonghucu, pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat serta urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan raudhatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Seksi Pendidikan Madrasah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
No.1735, 2015
(1) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan diniyah dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan alquran, dan pendidikan pondok pesantren.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, wakaf dan pengelolaan pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji dan umrah.
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
c. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
d. Seksi Pelayanan dan Informasi Haji; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama, kemesjidan, keluarga sakinah, dan pembinaan syariah.
(2) Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penyuluhan agama Islam, kemitraan umat Islam, musabaqah tilawah alquran dan al-hadits, hari besar dan seni budaya Islam serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
(3) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan
No.1735, 2015
teknis di bidang pembinaan petugas dan jemaah haji, pembinaan haji khusus dan umrah.
(4) Seksi Pelayanan dan Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, akomodasi dan katering haji, transportasi haji, dokumen dan perlengkapan haji, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan Kristen;
c. Seksi Pendidikan Kristen; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang program penyuluhan penyuluhan, pembinaan penyuluh dan umat serta pengembangan budaya keagamaan Kristen.
(3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen.
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat, pendidikan agama dan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pembimbing Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f mempunyai tugas
No.1735, 2015
melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat, pendidikan agama dan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.