Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 121), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: