Article I
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1829) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 2 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 239);
b. Nomor 49 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1254);
c. Nomor 25 Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 918); diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
2. Diantara Pasal 11A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11B, sehingga berbunyi sebagai berikut: