Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah PerguruanTinggi Keagamaan Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, kepada Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk
dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
8. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan di lingkungan Sekolah Tinggi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Jurusan.
9. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Sekolah Tinggi.
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
14. Alumni adalah lulusan dari Sekolah Tinggi.
15. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
17. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
19. Menteri adalah Menteri Agama.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Strategi Sekolah Tinggi adalah:
a. menyelenggarakan pendidikan dalam bidang kependidikan serta bidang nonkependidikan untuk menghasilkan manusia unggul yang mengutamakan
ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiawan;
b. menyelenggarakan kegiatan penelitian, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni dan/atau budaya, yang berguna bagi masyarakat;
c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi masyarakat; dan
d. menyelenggarakan tata kelola yang baik, bersih, dan akuntabel.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, dan Profesor.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda, dan pengukuhan Profesor.
(4) Toga jabatan terbuat dari bahan kain Gabardine berwarna hitam (kode gradasi #111111), berukuran besar sampai ke mata kaki, dengan bentuk lengan panjang dan lebar ke arah pergelangan dengan dilapisi bahan bludru berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00) selebar 12 cm.
Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (ploi) sejumlah 8 (delapan) lipatan. Pada bagian depan dilapisi kain dengan 5 (lima) warna yaitu: biru (kode gradasi ##000088), kuning (kode gradasi #FFFF00), merah (kode gradasi
#660000), putih (kode gradasi #FFFFFF), dan orange (kode gradasi #FFA500) yang masing-masing berukuran 2 cm yang diletakkan membujur dari atas ke bawah toga.
Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain dengan warna merah hati (kode gradasi #330000) untuk toga Ketua, Wakil Ketua, dan kain warna kuning emas (kode gradasi #FFFF00) untuk Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Jurusan/Program Studi.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna leher/garis pembuka toga yaitu warna biru tua (kode gradasi #000022), kuning emas (kode gradasi #FFFF00) atau warna dasar bendera jurusan; (kode gradasi #000088);
b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi #FFFF00);
c. kalung jabatan Wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #EEEEEE);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang jurusannya, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode gradasi #FFFF00);
(6) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Sekolah Tinggi.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #111111), ukuran besar dan panjang ¾ kaki,
lengan panjang dan merata, lipatan (ploi) berjumlah 3 (tiga) lipatan pada lengan atas dan punggung.
(8) Kain leher toga wisudawan berbeda pada warna masing- masing Jurusan/Program Studi.
(9) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang berbentuk ukuran dan warnanya sama dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna Jurusan/Program Studi.
(10) Jas almamater Mahasiswa Sekolah Tinggi berwarna biru (kode gradasi #000088), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.