Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 953) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1361), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: