Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1740), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: