Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Surakarta yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan
atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
10. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
11. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
13. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Alumni adalah akademik dari Institut.
18. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
20. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
21. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat secara inovatif, objektif dan dinamis, dengan mengintegrasikan iman, ilmu, dan amal;
b. melahirkan lulusan yang unggul, berakhlak karimah, memiliki kemandirian dan daya saing tinggi;
c. melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat; dan
d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mencapai kepuasan sivitas akademika dan pemangku kepentingan.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Profesor.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, seperti:
upacara dies natalis, wisuda, pengukuhan Profesor, promosi Doktor Kehormatan, dan upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna:
hijau tua (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Pembantu Rektor, kuning emas (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas dan lain-lain);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari
logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode gradasi #FFD700).
f. samir adalah leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau bergaris hitam (kode gradasi #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
Program Sarjana (S1)berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3) berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakantopi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas (kode gradasi #FFD700).
(9) Jaket almamater mahasiswa Institut berwarna merah bata (kode gradasi #FF8C00), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.