Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata KerjaI nstitut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 245) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: