Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral, dan disiplin warga kampus.
6. Satuan Pengawas Internal adalah unsur Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
7. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
8. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan
nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Universitas pada satu tahun tertentu.
11. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
12. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
13. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
14. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
15. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
18. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
19. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
20. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas.
23. Alumni adalah lulusan Universitas.
24. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan Mahasiswa Universitas.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
26. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
27. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
28. Menteri adalah Menteri Agama.
29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Universitas mempunyai misi:
a. melahirkan sarjana dan komunitas akademik yang berkomitmen pada mutu, keberagamaan, dan kecendikiawan;
b. mengembangkan kegiatan tridharma yang sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, relevan dengan kebutuhan bangsa, dan berbasis pada tradisi ilmu Islam yang integralistik; dan
c. mengembangkan tradisi akademik yang universal, jujur, objektif, dan bertanggungjawab.
(1) Bendera Universitas:
a. bendera Universitas berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Universitas berwarna dasar biru muda (kode gradasi #ADD8E6) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Universitas terpampang
lambang Universitas, dan
d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan UIN Raden Fatah Palembang.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk segi empat panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna dasar bendera Fakultas dan Pascasarjana adalah:
1. bendera Fakultas Syari’ah dan Hukum berwarna hitam kode gradasi #000000) melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
2. bendera Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, berwarna biru tua (kode gradasi #00008B) melambangkan kejernihan jiwa;
3. bendera Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, hijau muda (kode gradasi #90EE90) melambangkan harapan masa depan;
4. bendera Fakultas Dakwah dan Komunikasi, berwarna coklat muda (kode gradasi #BCA43A) melambangkan ajakan kepada kebenaran;
5. bendera Fakultas Adab dan Humaniora, berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00) melambangkan kemuliaan dan komunikasi universal;
6. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, berwarna orange (kode gradasi #FFA500) melambangkan kekuatan dan daya saing;
7. bendera Fakultas Psikologi, berwarna ungu (kode gradasi #800080) melambangkan semangat dasn kesetiaan;
8. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna merah (kode gradasi #FF0000) melambangkan keberanian;
9. bendera Fakultas Sains dan Teknologi berwarna biru benhur (kode gradasi #464AA5) melambangkan kehidupan dan pembaharuan;
dan
10. bendera Pascasarjana berwarna merah tua (kode gradasi #8B0000) melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual.
c.di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Universita; dan
d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan/atau Pascasarjana.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Profesor.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda Sarjana, pengukuhan Profesor, promosi Doktor, dan Doktor Kehormatan.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. bagian pergelangan tangan toga jabatan dilapisi bahan beludru hitam selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga jabatan terdapat lipatan- lipatan (plooi);
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna:
1) hijau tua (kode gradasi #006400), untuk toga Rektor dan Wakil Rektor;
2) kuning emas (kode gradasi #FCC82A), untuk toga Profesor; dan 3) toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Universita, Fakultas, dan lain- lain);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi #FCC82A);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #E1E0E0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode gradasi #FCC82A).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak bagian belakang wisudawan berbeda antara
jenjang studi.
Program Diploma dan Sarjana (S1) berbentuk segi empat, Magister (S2), dan Doktor (S3) berbentuk segi tiga pendek.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan sesuai dengan warna Fakultas dan programnya.
(9) Jaket resmi Mahasiswa Universitas berwarna biru muda (kode gradasi #ADD8E6) pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.