Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 165), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: