Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha yang selanjutnya disingkat LPTG adalah wadah menyalurkan aspirasi dan sarana pembinaan Umat Buddha INDONESIA.
2. Swayamvara Tripitaka Gatha adalah kegiatan perlombaan/pertandingan di bidang kreasi dan budaya yang terkandung dalam kitab suci Tripitaka.
3. Musyawarah Nasional LPTG yang selanjutnya disebut Munas LPTG adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan LPTG nasional.
4. Musyawarah Daerah LPTG yang selanjutnya disebut Musda LPTG adalah pengambilan keputusan yang diselenggarakan LPTG daerah.
5. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
9. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
10. Kepala Kankemenag adalah Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.