Correct Article 66
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
(1) Ketua dapat MENETAPKAN senat transisi sebelum terbentuknya senat definitif berdasarkan statuta.
(2) Penetapan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Your Correction
