Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dapat MENETAPKAN senat transisi sebelum terbentuknya senat definitif berdasarkan statuta. (2) Penetapan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Your Correction