Correct Article 63
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
Ketua, wakil ketua, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua program studi, sekretaris program studi, kepala pusat, sekretaris pusat, kepala unit penunjang akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
Your Correction
