Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organ SETIAKIN Babel dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan SETIAKIN Babel maupun dalam hubungan antara SETIAKIN Babel dan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Your Correction