Correct Article 59
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
Organ SETIAKIN Babel dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan SETIAKIN Babel maupun dalam hubungan antara SETIAKIN Babel dan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Your Correction
