Correct Article 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
(1) Da1am mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan SETIAKIN Babel didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan SETIAKIN Babel.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua.
Your Correction
