Correct Article 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
Di lingkungan SETIAKIN Babel dapat ditetapkan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
