Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
(1) SETIAKIN Babel berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional dibina oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
(2) SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
Your Correction
