Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA Negeri Bangka Belitung yang selanjutnya disebut SETIAKIN Babel adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
