Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten tetap menjalankan tugas.
(2) Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
