Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah; dan
b. Pemohon.
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi diterbitkan.
Your Correction
