Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap, Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan.
(2) Penerbitan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap.
Your Correction
