Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan rekomendasi dinyatakan belum lengkap, Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan tidak diterima.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi kembali.
Your Correction
