Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan rekomendasi dicatat.
Your Correction
