Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua Badan Keagamaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Your Correction