Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1115), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pasal 17 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Pasal 21 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Pasal 25 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
10. Pasal 29 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
12. Pasal 33 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
14. Pasal 37 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
18. Pasal 50 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
20. Pasal 54 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
22. Pasal 58 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
24. Pasal 62 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
26. Pasal 66 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
28. Pasal 70 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
32. Pasal 84 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
34. Pasal 88 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
36. Pasal 92 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
38. Pasal 96 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
40. Pasal 100 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
42. Pasal 104 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
46. Pasal 116 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
48. Pasal 120 dihapus.
49. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
50. Pasal 124 dihapus.
51. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
52. Pasal 128 dihapus.
53. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
54. Pasal 132 dihapus.
55. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
56. Pasal 136 dihapus.
57. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: