Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Palopo yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
12. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
19. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
21. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
22. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
23. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
24. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
25. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
26. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
27. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
28. Warga Kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
29. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
30. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Tujuan Institut:
a. menghasilkan alumni yang memiliki kedalaman spiritual, akhlak karimah, kemampuan dan keunggulan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan integrasi keilmuan yang dicirikan oleh nilai-nilai kearifan lokal;
b. menghasilkan bahan ajar yang berkualitas dan menyebarluaskan riset studi ilmu-ilmu keislaman yang terintegrasi dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan kemaslahatan masyarakat;
c. menjadi pusat kajian dan/atau referensi akademik bagi pembangunan kualitas keberagamaan masyarakat dan penyelesaian persoalan kemasyarakatan yang didasarkan pada nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal; dan
d. membangun jaringan kerja sama yang kokoh, fungsional, dan bermanfaat bagi penguatan kelembagaan dan Tridharma Perguruan Tinggi.
Institut mempunyai sasaran:
a. menjadikan Institut sebagai Perguruan Tinggi Islam yang terkemuka, melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan tata kelola Institut yang baik (good institution gouvernance) dan budaya akademik yang baik (good academic culture) berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal;
b. dinamis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; serta
c. menjadi referensi akademik mengenai Islam yang toleran, plural, dan keindonesiaan (kearifan lokal).
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan Anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari:
a. kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru sesuai warna fakultas dan pascasarjana selebar kurang lebih 12 (dua belas) cm; dan
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi).
(5) Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna: hijau tua (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (kode gradasi # FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Program Pascasarjana.
(6) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 (dua puluh) cm. Di tengahnya terdapat kucir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis
pembuka toga (warna Institut, Fakultas, dan Program Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi # FFD700), kalung jabatan Wakil Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari bahan dan warna yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil;
c. kalung jabatan Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi ##C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) cm berwarna bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 (sepuluh) cm berwarna kuning emas (kode gradasi # FFD700).
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut.
(8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda sesuai dengan warna bendera Pascasarjana dan warna bendera masing-masing Fakultas.
(9) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan warna kuncir wisudawan sesuai dengan warna lambang pascasarjana dan masing-masing Fakultas.
(10) Jas almamater Institut berwarna hijau tua (kode gradasi #006400), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.