Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 402), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: