Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Badan Litbang dan Diklat.
(2) Pembinaan terhadap Balai Diklat Keagamaan dilaksanakan oleh
Kepala Badan Litbang dan Diklat.
(3) Layanan teknis terhadap Balai Diklat Keagamaan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi yang selanjutnya disebut Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sesuai bidang tugas masing-masing.
(4) Layanan administrasi terhadap Balai Diklat Keagamaan dilakukan oleh Sekretaris Badan Litbang dan Diklat.
(5) Balai Diklat Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.