Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1357), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: