Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan
atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Dewan Etik adalah badan nonstruktural yang memiliki tugas dan fungsi menjalankan penegakan etika akademik, moralitas, dan kedisiplinan sivitas akademika.
8. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
9. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
10. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
13. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister dan Doktor.
14. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan
program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
19. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
20. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
21. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
22. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
23. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
25. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
26. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
27. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
28. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
29. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
30. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
31. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Misi Institut:
a. mencetak sarjana yang cerdas dan berakhlak mulia;
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang islami melalui pengkajian dan penelitian ilmiah; dan
d. membangun kerja sama tingkat lokal, nasional dan internasional untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan institusional.
(1) Busana akademik pada Institut terdiri dari toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua dan Sekretaris Senat, Anggota Senat, Profesor, dan Penerima Gelar Kehormatan.
(3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan/kain katun silk polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru motif Aceh berwarna kuning emas (kode gradasi #FF D7 00) selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi);
d. flooi pada bagian lengan sebelah luar untuk toga Sarjana (S1) satu lipatan, Magister (S2) dua lipatan, dan Doktor (S3) tiga lipatan; dan
e. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna: merah tua (kode gradasi #880000) untuk toga Rektor, kuning emas (kode gradasi #FFFF00) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat kucir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi #FFFF00);
c. kalung jabatan Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #EEEEEE);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas (kode gradasi #FFFF00).
(6) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain katun silk berwarna hitam (kode gradasi #222222), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya flooi pada lengan atas bagian luar dan punggung toga dengan warna yang disesuaikan dengan warna bendera fakultas dan pascasarjana. Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi: Sarjana (S1) persegi empat dan Pascasarjana segi tiga pendek.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang bentuk, ukuran dan warnanya sama dengan topi
jabatan. Hiasan kucir wisudawan sesuai dengan warna Fakultas dan programnya.
(9) Jas almamater mahasiswa Institut berwarna hijau tua (kode gradasi #007700), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.