Correct Article I
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1120); dan
b. Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1527), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
