Correct Article 76
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator.
(3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
30. Pasal 77 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
